Ilmu Budaya Dasar

 Makna Keadilan

 

Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.

Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Macam-Macam Keadilan

 

Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk

menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
– Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
– Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.

 

 

 

Contoh Keadilan

 

Sidang TKW Harusnya Diulang

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat menjelaskan sudah ada pertemuan antara Satgas dengan orang tua TKI Warnah binti Warta Ning dan TKI bernama Sumartini binti Manaungi Galisung. Kedua tenaga asal Indonesia itu dituduh melakukan sihir terhadap anak perempuan majikan mereka di Arab Saudi. Keduanya menjadi tertuduh karena Ibtisam, putri sang majikan, kabur meninggalkan rumah. Atas tuduhan tersebut pengadilan Arab Saudi pada 28 Maret 2010 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Warnah dan Sumartini.

 

Satgas mendesak agar dilakukan sidang ulang terhadap kedua TKW. Warnah dan Sumartini mengaku bahwa mereka dipaksa di bawah todongan senjata api. Apalagi ada fakta baru, Ibtisam sudah kembali ke rumah. Satgas menegaskan akan terus memantau kasus ini.

 

 

Keadilan di Indonesia

Latar belakang tugas opini “Keadilan di Indonesia” saya buat untuk memenuhi tugas mata kuliah IBD (Ilmu Budaya Dasar) yang diberikan oleh dosen IBD bapak Thamrin Dahlan, M.Si. Dan saya kali ini mengambil tema manusia dan keadilan. Selain itu saya juga ingi mengungkapkan pendapat – pendapat mengenai keadilan di Indonesia.

Melihat judul diatas memang terdengar kolot. Sebagian besar dari kita sepertinya sudah mengetahui apa itu keadilan. Tapi saya ingin memberitahukan definisi lebih jelas mengenai keadilan. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

Sekarang saya akan menghubungkan dengan keadilan di Indonesia. Di Indonesia tentu saja HAM (Hak Asasi Manusia) sangat dijungjung tinggi, seperti yang tertulis pada pasal 28 dalam Undang – Undang Dasar (UUD) yang berbunyi:

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang

adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan

layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Selain dalam UUD keadilan juga terdapat dalam dasar Negara Indonesia dalam sila ke-5 yang berbunyi

“Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”

Dalam penjelasannya secara teoritis sebenarnya telah menjawab pertanyaan yang menjadi judul dalam pembahasan ini. Namun persoalannya adalah dalam realitas berbeda. Judul diatas muncul untuk mencari jawaban dengan melihat realitas yang dialami dan terjadi di masyarakat.

Indonesia pada dasarnya telah mejungjung tinggi keadilan, tetapi realisasinya tidak. Banyak cotoh yang telah terjadi. Di dalam pengadilan sepertinya sudah sangat lumrah mendengar pernyataan “Hukum adil hanya bagi orang berduit”. Cukup miris mendengar pernyataan tersebut.

Tentu saja banyak orang mempunyai alasan mengapa menyebutkan pernyataan itu. Kenyataanya seorang ibu yang sudah berumur mengambil sebuah coklat di perkebunan milik suatu pabrik dan beliau dihukum hingga tiga bulan penjara. Bandingkan dengan seorang koruptor yang mengambil uang Negara bermilyar-milyar bahkan hingga bertrilyun-trilyun rupiah banyaknya tetapi mereka hanya dihukum sebentar – sebentar saja. Sangat – sangat tidak adil tentunya.

Dengan melihat salah satu contoh tersebut tentu saja sangat berkebalikan dengan dasar Negara dan UUD yang ada di Indonesia. Belum lagi masih banyak contoh – contoh ketidak adilan di Indonesia. Tidak hanya satu orang yang menuntut keadilan ditegakkan.

Belum lama ini ada seorang pria yang berjalan kaki dari Malang Jawa Timur ke Jakarta untuk meyampaikan aspirasinya kepada presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menuntut keadilan karena anaknya mati ditabrak oleh oknum polisi. Tetapi, sayang sekali ketika ia berada di cikeas ia dihadang masuk oleh satpam setempat. Ia pun pulang membawa kekecewaan yang medalam.

Dimana letak keadilan di Indonesia sebenarnya?

Menurut pendapat saya seharusnya pemerinta lebih tegas menegakkan keadilan. Mulai dari koruptor, karena tidak sedikit uang yang telah dicuri oleh pihak – pihak yang tidak bertaggung jawaa seperti koruptor. Dengan uang sebanyak itu kita dapat menyekolahkan anak – anak Indonesia yang terlantar, memperbaiki fasilitas – fasilitas dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan. Marilah kita generasi kita sekarang tegakan keadilan. Sehingga Indonesia dapat lebih baik kedepannya.

 

Ideologi Sebagai Pribadi Maupun Sebagai Warga Negara

A.  Manusia dan Pandangan Hidup Individual

 

Manusia mempunyai pandangan hidup berbeda-beda setiap individualnya. Pandangan hidup bersifat kodrat karena ini merupakan pandangan hidup seseorang dimasa depan. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.

 

Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka panandangan hidup itu disebut ideology. Ideologi adalah gabungan antara pandangan hidup yang meruupakan yang merupakan

nilai –nilai yang telah mengkristal dari suatu bangsa serta Dasar Negara yang memiliki nilai-nilai falsafah yang menjadi pedoman hidup suatu bangsa, selain itu, Idiologi adalah merupakan hasil reflesi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maka terdapat suatu yang bersifat dialektis antara idiologi dengan masyarat negara.

 

Di suatu pihak membuat idiologi semakin realistis dan pihak yang lain mendorong masyarakat mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya. Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsure unsur yaitu : cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmana, dan kepercayaan kepada Tuhan

 

Dengan adanya akal budi manusia juga dapat menentukan pandangan hidupnya sendiri. Pandangan hidup juga disebut filsafat hidup yang berarti mencari suatu kebenaran dan kebenaran itu bisa dicari oleh siapa saja. Jadi pandangan hidup itu dimiliki oleh tiap golongan manusia baik itu golongan atas maupun golongan bawah. Pandangan hidup itu adalah dasar untuk membimbing kehidupan manusia itu sendiri baik menurut jasmani maupun rohani. Pandangan hidup sangat lah bermanfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri, masyarakat atau bangsa dan negara. Dalam kehidupan manusia pangdangan hidup berperan penting untuk memegang teguh pada pendirian dikarenakan pandangan hidup merupakan sebuah titik tuju sehingga dengan adanya pandangan hidup, manusia jadi berpegang teguh pada pendiriannya.

 

B.  Pandangan Hidup berdasarkan Asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :

 

1.     Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak

kebenarannya. Pandangan hidup yang seperti ini adalah pandangan hidup yang berasal dari agama yang dianut oleh seseorang sesuai dengan kepercayan yang dianut oleh orang tersebut. Pandangan hidup yang berasal dari agama dianggap merupakan sebagai pedoman untuk mencapai kesuksesan baik di dunia ataupun di alam setelah dunia.

 

2.      Pandangan yang kedua adalah pandangan hidup yang berasal dari ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma-norma dalam suatu negara. Sebagai contoh adalah pandangan hidup yang berasal dari ideologi pancasila dimana pandangan hidup kita dalam bermasyarakat diharapkan sesuai dengan 5 sila pancasila itu sendiri.

 

3.     Dan pandangan hidup yang terakhir adalah pandangan hidup yang bersumber dari hasil renungan yang sifatnya relatif. Relatif disini maksudnya adalah belum tentu pandangan hidup seseorang benar artinya adalah apa yang kita anggap benar belum tentu benar juga menurut pandangan orang begitupun sebaliknya.

 

 

C.        Pandangan Hidup sebagai Warga Negara Indonesia

Ya sudah kita ketahui bahwa di Indonesia mempunyai banyak sekali macam-macam suku, bahasa, budaya yang tersebar dari sabang sampai merauke. Tapi di Indonesia ada semboyan yang begini bunyinya “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya adalah walaupun berbeda- beda tetap satu jua. Ya dari situlah kita belajar bahwa tidak ada perbedaan antara satu suku dengan suku yang lain semuanya sama hanya saja mungkin tata caranya yang berbeda tapi ya tetap satu bangsa Indonesia. Secara konsepsional, keragaman budaya itu merupakan aset bangsa, oleh karena itu perbedaan tidak harus dipersoalkan, sepanjang perbedaan itu dalam kerangka persatuan.

Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Artinya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila memang digali dari khazanah kebudayaan bangsa. Dari itu maka setiap pandangan hidup warga bangsa dijamin eksistensinya. Setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa harus kita jaga keutuhannya. Saat ini sudah banyak timbul-timbul masalah yang menyangkut tentang pancasila, padahal untuk menetapkan pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup itu sendiri sudah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya.

Perjalan hidup Bangsa Indonesia tidaklah singkat, melainkan dengan waktu yang sangat panjang dan juga melalui rintangan yang ada. Tetapi pejuang-pejuang bangsa sangatlah hebat dan patut kita contoh. Sejak Proklamasi sampai saat ini telah menunjukkan bahwa banyak dinamika yang cukup tinggi . Dan kita ketahui bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh Rakyat Indonesia.

Karena itulah, sebagai warga negara yang mengakui Pancasila, harus bisa menjaga kelestarian dan keutuhan Pancasila dengan mengabdi, menghayati dan mengamalkan sila-sila yang ada dan yang tercantum didalam Undang-Undang Dasar Negara.

Dengan banyaknya pertanyaan tentang Pancasila, penulis bermaksud untuk memberi pengertian sedikit tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa. Bawasannya sebagai warga negara harus tetap menjaga keutuhan pancasila, karena pancasila juga sebagai sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.

Masalah Hidup yang pada garis besarnya meliputi tiga permasalahan, yaitu

(a) pandangan hidup,

(b) Pola Hidup, dan

 (c) Etika hidup.

 

 

 

 

Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara

 

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:

1)      Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan

2)      Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

 

1.      Pengertian Ideologi sebagai Ideologi Negara

 

Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.

Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum  Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

 

2.      Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)

 

Ideologi dimaknai sebagai  keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai berikut:

1.      Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa

2.      Mempersatukan sesama

3.      Mempersatukan orang dari berbagai agama

4.      Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial

5.      Pembentukan solidariatas

 

3.      Perbandingan Ideologi Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme)

 

No

Aspek

Ideologi Liberalisme

Ideologi Sosialisme

Ideologi Pancasila

1

Politik (hubungan negara dengan warga negara)

Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara

Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.

hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan

2

Agama (hubungan negara dengan agama)

Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.

Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama

3

Pendidikan (tujuan pendidikan)

Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi

Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara

Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.

4

Ekonomi (sistem perekonomian )

Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas

Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan sosial

Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan

 

4.      Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara

 

Pancasila sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.

Fungisi pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral bangsa.

 

 

5.      Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah

1.      Ketuhanan yang maha esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.      Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.

Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.

Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:

1.      Peri kebangsaan

2.      Peri kemanusiaan

3.      Peri ketuhanan

4.      Peri kerakyatan

5.      Kesejahteraan

Contoh secara tertulis:

1.      Ketuhanan yang maha esa

2.      Persatuan indonesia

3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap

4.      Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:

1.      Nasionalisme

2.      Internasionalisme

3.      Mufakat/demokrasi

4.      Kesejahteraan sosial

5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:

1.      Sosionasionalisme

2.      Sosiodemokrasi

3.      Ketuhanan

Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:

1.      Ir. Sukarno

2.      Ki bagus Hadi Kusumo

3.      KH Wahid Hasyim

4.      Mr. Muh Yamin

5.      M. Sutardjo Kartohadi Kusumo

6.      Mr. A.A Maramis

7.      R. Otto Iskandar Dinata

8.      Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan orang.

Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.

Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur  yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.

 

 

 

 

 

 

Contoh Kegelisahan Manusia Pada Umur Tertentu

Pengertian Kegelisahan

 

Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tentram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya  berjalan  mundar-mandir  dalam  ruang  tertentu  sambil  menundukkan  kepala; memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangannya; duduk termenung sambil memegang kepalanya;  duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara;  dan Iain-lain.

Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tecapai. Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neuorotik dan kecemasan moril.

 

 

a)      Kecemasan  Obyektif

 

Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya.

Kenyataan yang pernah dialami seseorang misalnya pernah terkejut waktu diketahui dipakaiannya ada kecoa. Keterkejutannya itu demikian hebatnya, sehingga kecoa merupakan binatang yang mencemaskan. Seseorang wanita yang pernah diperkosa oleh sejumlah pria yang tidak bertanggung jawab, sering ngeri melihat pria bila ia sendirian, lebih-lebih bila jumlahnya sama dengan yang pernah memperkosanya. Kecemasan akibat dari kenyataan yang pernah dialami sangat terasa bilamana pengalaman itu mengancam eksistensi hidupnya. Karena seseorang tidak mampu mengatasinya waktu itu, terjadilah kemudian apa yang disebut stress. Kecemasan yang dialami oleh seorang bayi atau anak kecil dan sangat berkesan akan nampak kembali pada waktu  ia sudah dewasa, misalnya ia mendapat perlakuan yang kejam dari ayahnya. Mungkin ia selalu cemas bila berhadapan dengan  orang  yang  seusia  ayahnya,  tetapi  ada  pula  yang  memberikan  reaksi membalik : karena ia mendendam, maka ia berusaha selalu untuk ganti berbuat kejam sebagai  pelampiasannya.

 

b)      Kecemasan  Neuorotis ( syaraf )

 

Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini  dibagi tiga macam,  yakni  :

1)      Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan. Kecemasan timbul  karena  orang itu takut akan bayangannya sendiri atau takut akan identitasnya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu  yang hebat akan terjadi.

 

2)      Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah,  bahwa  intensitas ketakutan melebihi  proporsi  yang sebenarya dari  obyek yang ditakutkannya. 

 

3)      Rasa  takut  lain  ialah  rasa  gugup,  gagap dan  sebagainya.  Reaksi  ini  munculnnya secara tiba-tiba tanpa ada provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan  diri  yang  bertujuan  untuk  membebaskan  seseorang dari kecemasan neuorotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh identitas meskipun ego dan superego melarangnya.

 

 

 

 

c)       Kecemasan  Moril

 

Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam-macam emosi  antara lain, yakni  iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, atau rasa kurang. Rasa iri, benci, dengki, dendam itu merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Oleh karena itu sering alasan untuk  iri, benci, dengki  itu kurang dapat dipahami orang lain.

Sifat-sifat seperti itu adalah sifat yang tidak terpuji, bahkan mengakibatkan manusia akan  merasa  khawatir,  takut,  cemas,  gelisah dan putus  asa.  Misalnya  seseorang  yang merasa dirinya kurang cantik, maka dalam pergaulannya ia terbatas bila tidak tersisihkan, sementara itu ia pun tidak berprestasi dalam berbagai kegiatan, sehingga kawan-kawannya lebih dinilai sebagai lawan. Ketidakmampuannya menyamai kawan-kawannya demikian menimbulkan kecemasan moril.

 

  • Kegelisahan yang dialami Tingkat Umur Tertentu

 

Contoh kegelisahan pada anak-anak :

Didi anak laki-laki berumur 10 tahun. Ia duduk di kelas V SD. Pada suatu hari ia diberitahu ayahnya, bahwa bulan depan ayahnya dipindahkan ke kota lain. Mereka sekeluarga harus pindah. Sudah tentu Didi harus ikut. Jadi ia harus pindah sekolah di kota tempat ayahnya bertugas. Ibu Didi nampak gelisah, karena tinggal di tempat yang lama ia sudah betah, berkat adanya seorang ibu yang aktif mengumpulkan dan memajukan ibu-ibu. Lebih-lebih Didi, karena baik di kampung maupun di sekolah Didi banyak kawannya. Karena itu ia takut kalau di tempat yang baru kelak ia tidak akan merasa betah. Bila tidak ikut pindah, akan ikut siapa; ikut pindah bagaimana di  tempat yang baru nanti.  Ia takut pada bayangannya sendiri

 

Contoh kegelisahan pada remaja :

      seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. la tidak mengetahui  sebab ketakutan tersebut, setelah dianalisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon karet oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya. Dalam suatu pertengkaran ia memecahkan balon adiknya, sehingga ia  mendapat  hukuman  yang  keras  dari  ayahnya.  Hukuman  yang  didapatnya  dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet.

 

Contoh kegelisahan pada lansia:

Bagi kebanyakan orang yang sudah memasuki usia lanjut dan memasuki masa pensiun biasanya pada umur (55-64) seringkali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, sehingga pada masanya banyak orang yang mengalami sulit tidur, sering cemas dan gelisah hingga sering mengeluh. Keluhan yang dirasakan, berada pada tingkat ringan dan sementara saja. Hal ini terjadi karena orang yang akan pensiun merasa akan kehilangan segalanya, kehilangan kekuasaan dan prestise , bahkan harga diripun akan ikut hilang. Sehingga orang yang pensiun tidak akan menikmati masa tuanya dengan tenang, senang dan santai, namun justru akan merasa sedih, gelisah dan muncul problem kejiwaan yang dinamakan Post Power Syndrome (PPS).

PPS sering dipahami sebagai kumpulan gejala atau tanda yang terjadi dimana “penderita” hidup dalam bayang bayang kebesaran masa lalunya (jabatan, karier, kecerdasan, kepemimpinan, kecantikanya dan sebagainya) dan penderita seakan tidak bisa menerima keadaan itu seperti contohnya masa pensiun, tinggal serumah dengan anak-menantu dan cucu, jadi tinggal di panti werda, keadaan fisik yang melemah, dan sebagainya. Semua perubahan ini dapat menimbulkan tekanan. PPS merupakan bagian dari krisis identitas yang disebabkan tidak siapnya seseorang atas terjadinya sebuah perubahan.  Parahnya,hampir tidak semua orang berhasil melalui fase ini dengan baik. Bahkan ada juga yang mengalami fase ini hingga mencapai kondisi berat yang ditandai dengan gejala tidak dapat berpikir rasional dalam jangka waktu tertentu , menjadi introvert (pribadi yang tertutup) hingga depresi berat.

Gejala yang tampak lainnya adalah gejala fisik , emosi dan perilaku. Gejala fisik dapat dilihat dari seseorang yang tampak lebih tua dibanding pada saat dia menjabat.Gejala emosi misalnya cepat tersinggung, merasa tidak berharga, ingin menarik diri dari lingkungan pergaulan, dan sebagainya. Gejala perilaku misalnya malu bertemu orang lain, lebih mudah melakukan kekerasan , sering menunjukan kemarahan dan sebagainya.

Gejala-gejala diatas bisa dialami oleh seseorang dikarenakan kekuasaan yang telah dimilikinya selama bertahun tahun harus begitu saja ditinggalkannya sehingga ada semacam ketidaksiapan atau kegamangan untuk menghadapi kondisi yang mungkin belum terbayangkan sebelumnya . Keadaan akan berbeda jika seseorang lengser dari kekuasaanya pada saat usianya masih muda maka kemungkinan akan terjangkit post power syndrome akan sangat kecil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

http://id.shvoong.com/social-sciences/2193610-makna-keadilan/

MACAM-MACAM KEADILAN

http://hukum.kompasiana.com/2012/06/07/keadilan-di-indonesia-468915.html

http://master-bonbon.blogspot.com/2012/01/contoh-kasus-mengenai-keadilan.html

http://ilmugreen.blogspot.com/2012/07/pancasila-sebagai-dasar-dan-ideologi.html

http://mallarohima.blogspot.com/2012/12/pandangan-hidup-atau-ideologi-baik.html

http://saputridella.blogspot.com/2012/11/kegelisahan-yang-di-alami-manusia-pada.html

 

 

 

 

 

 

Leave a comment